Judul Buku : KONFLIK KALBAR DAN KALTENG;
Jalan Panjang Meretas Perdamaian
Penulis : Heru Cahyono, Mardyanto Wahyu Tryatmoko,
Asvi Warman Adam, Septi Satriani.
Editor : Heru Cahyono
Penerbit : Pustaka Pelajar Yogyakarta dengan Pusat Penelitian Politik-LIPI Jakarta
Tebal Buku : xii + 310 halaman
Cetakan I : Agustus 2008
Peresensi : Subro
Konflik komunal berdarah yang terjadi di Sambas (Kalbar) tahun 1999 ( juga, tahun 1997) dan Sampit (Kalteng) tahun 2001 telah menimbulkan kerugian yang tak terkira nilainya baik fisik maupun non-fisik. Musnahnya harta benda, jatuhnya korban jiwa, trauma berkepanjangan, dan rusaknya modal sosial masyarakat yang telah terbangun selama bertahun-tahun sirna dalam hitungan hari merupakan dampak destruktif yang ditimbulkan dari konflik tersebut.
Kompleksitas masalah, bercampurnya isu dan kepentingan, tumpang tindih sebab dan akibat, fakta terpenggal bahkan pengaburan fakta, data parsial, dan keengganan pihak yang terlibat konflik untuk memberikan fakta yang sebenarnya, partisipan konflik yang semakin meluas pada strata sosial masyarakat, faktor luar dan provokator merupakan deretan persoalan yang turut memperkeruh suasana saat terjadinya konflik tersebut.
Berbagai pandangan dan hipotesis telah dikemukakan untuk menganalisis terjadinya konflik. Ada pandangan bahwa transisi politik dari otoritarianisme menuju demokratisasi diduga sebagai salah satu variabel antara terjadinya berbagai konflik komunal di Nusantara yang multikultural ini. Keadaan ketidakpastian di masa transisi rezim telah menyebabkan gejala lemah dan gagalnya negara (weak state, failure state) dalam menegakkan aturan dan kontrol terhadap masyarakat. (hal.1)
Pada tahapan de-eskalasi konflik, terbatasnya jumlah aparat keamanan sering kali menjadi alasan tidak terkendalinya situasi sehingga aparat gagal melokalisir kerusuhan bahkan gagal mencegah jatuhnya banyak korban jiwa dan harta benda, dan berdampak pula pada netralitas aparat di lapangan. Dalam konteks Sambas, keseriusan pemda nyaris tidak muncul dalam penanganan konflik baik jangka pendek maupun jangka panjang. Pendekatan “alamiah” cenderung mengarah ke pembiaran dan terbangunya tembok tebal dengan pintu bajanya yang selalu tertutup buat orang Madura masuk ke Sambas. Buruknya koordinasi pemerintah propinsi dan pemda Sambas juga berdampak pada pengamanan asset korban yang acapkali dianggap sebagai “rampasan perang”.(hal. 121-122)
Karenanya diduga para penolak rekonsiliasi, atau para tokoh yang dengan keras menentang kembalinya orang Madura ke Sambas adalah orang-orang yang juga punya kepentingan atas tanah-tanah Madura. (hal. 136)
Gerakan masyarakat peduli perdamaian dengan pendekatan informal sesungguhnya cukup intens, baik yang berangkat dari inisiatif perorangan maupun melalui peranan mediator, misalnya LSM/ NGO. Sayangnya peranan organisasi keagamaan tidak menunjukkan peranannya dalam resolusi konflik. (Tabel 4 hal. 154)
Bahkan secara institusi organisasi keagamaan di Sambas dinilai kalah peran dengan organisasi kesukuan.
Belum adanya titik temu (perbedaan persepsi dan kepentingan) pihak-pihak yang berkonflik merupakan kelemahan mendasar dari lambannya proses rekonsiliasi di Sambas. Sebagai bagan perbandingan, hal. 177-179 dalam buku ini merupakan poin-poin kritis untuk dipahami kedua belah pihak.
Di Kalteng ada Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2001 tentang Penanganan Penduduk Dampak Konflik Etnik yang merupakan payung Perda Kabupaten/ Kota, kemudian berturut-turut muncul, Perda No. 7 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pengembalian Pengungsi Dampak Konflik Etnis di Kabupaten Barito Utara, Perda Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penanganan Dampak Konflik Etnik, Perda Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pengembalian Pengungsi Dampak Konflik Etnik, Perda Kabupaten Kota Waringin Timur Nomor 5 Tahun 2004 tentang Penanganan Penduduk Dampak Konflik Etnik (hal.213).
Di Kalbar dan Kabupaten Sambas yang ada hanya retorika politik.
Kendatipun data, khususnya yang menyangkut angka (jumlah korban tewas dan jumlah pengungsi) yang ditampilkan tidak akurat, akan tetapi analisa perbandingan Sambas, Kalbar dan Sampit, Kalteng (hal. 287-289) menyangkut kondisi umum pasca konflik, peran negara, peran masyarakat, dan dinamika hubungan masyarakat-negara cukup memberikan gambaran capaian kemajuan resolusi konflik antar kedua propinsi bertetangga tersebut.
Buku ini menjadi semakin lengkap dengan adanya Rekomendasi yang berisi Preparedness (persiapan), Response (tanggapan), Recovery (pemulihan), dan Empowerment (pemberdayaan).
Kiranya tidak berlebihan kalau masyarakat Kalbar mampu berendah hati untuk belajar pada (tetangga dekatnya) masyarakat Kalteng.
(Dimuat di Majalah KALIMANTAN REVIEW, No. 162/Th.XVIII/ Februari 2009)
Jalan Panjang Meretas Perdamaian
Penulis : Heru Cahyono, Mardyanto Wahyu Tryatmoko,
Asvi Warman Adam, Septi Satriani.
Editor : Heru Cahyono
Penerbit : Pustaka Pelajar Yogyakarta dengan Pusat Penelitian Politik-LIPI Jakarta
Tebal Buku : xii + 310 halaman
Cetakan I : Agustus 2008
Peresensi : Subro
Konflik komunal berdarah yang terjadi di Sambas (Kalbar) tahun 1999 ( juga, tahun 1997) dan Sampit (Kalteng) tahun 2001 telah menimbulkan kerugian yang tak terkira nilainya baik fisik maupun non-fisik. Musnahnya harta benda, jatuhnya korban jiwa, trauma berkepanjangan, dan rusaknya modal sosial masyarakat yang telah terbangun selama bertahun-tahun sirna dalam hitungan hari merupakan dampak destruktif yang ditimbulkan dari konflik tersebut.
Kompleksitas masalah, bercampurnya isu dan kepentingan, tumpang tindih sebab dan akibat, fakta terpenggal bahkan pengaburan fakta, data parsial, dan keengganan pihak yang terlibat konflik untuk memberikan fakta yang sebenarnya, partisipan konflik yang semakin meluas pada strata sosial masyarakat, faktor luar dan provokator merupakan deretan persoalan yang turut memperkeruh suasana saat terjadinya konflik tersebut.
Berbagai pandangan dan hipotesis telah dikemukakan untuk menganalisis terjadinya konflik. Ada pandangan bahwa transisi politik dari otoritarianisme menuju demokratisasi diduga sebagai salah satu variabel antara terjadinya berbagai konflik komunal di Nusantara yang multikultural ini. Keadaan ketidakpastian di masa transisi rezim telah menyebabkan gejala lemah dan gagalnya negara (weak state, failure state) dalam menegakkan aturan dan kontrol terhadap masyarakat. (hal.1)
Pada tahapan de-eskalasi konflik, terbatasnya jumlah aparat keamanan sering kali menjadi alasan tidak terkendalinya situasi sehingga aparat gagal melokalisir kerusuhan bahkan gagal mencegah jatuhnya banyak korban jiwa dan harta benda, dan berdampak pula pada netralitas aparat di lapangan. Dalam konteks Sambas, keseriusan pemda nyaris tidak muncul dalam penanganan konflik baik jangka pendek maupun jangka panjang. Pendekatan “alamiah” cenderung mengarah ke pembiaran dan terbangunya tembok tebal dengan pintu bajanya yang selalu tertutup buat orang Madura masuk ke Sambas. Buruknya koordinasi pemerintah propinsi dan pemda Sambas juga berdampak pada pengamanan asset korban yang acapkali dianggap sebagai “rampasan perang”.(hal. 121-122)
Karenanya diduga para penolak rekonsiliasi, atau para tokoh yang dengan keras menentang kembalinya orang Madura ke Sambas adalah orang-orang yang juga punya kepentingan atas tanah-tanah Madura. (hal. 136)
Gerakan masyarakat peduli perdamaian dengan pendekatan informal sesungguhnya cukup intens, baik yang berangkat dari inisiatif perorangan maupun melalui peranan mediator, misalnya LSM/ NGO. Sayangnya peranan organisasi keagamaan tidak menunjukkan peranannya dalam resolusi konflik. (Tabel 4 hal. 154)
Bahkan secara institusi organisasi keagamaan di Sambas dinilai kalah peran dengan organisasi kesukuan.
Belum adanya titik temu (perbedaan persepsi dan kepentingan) pihak-pihak yang berkonflik merupakan kelemahan mendasar dari lambannya proses rekonsiliasi di Sambas. Sebagai bagan perbandingan, hal. 177-179 dalam buku ini merupakan poin-poin kritis untuk dipahami kedua belah pihak.
Di Kalteng ada Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2001 tentang Penanganan Penduduk Dampak Konflik Etnik yang merupakan payung Perda Kabupaten/ Kota, kemudian berturut-turut muncul, Perda No. 7 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pengembalian Pengungsi Dampak Konflik Etnis di Kabupaten Barito Utara, Perda Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penanganan Dampak Konflik Etnik, Perda Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pengembalian Pengungsi Dampak Konflik Etnik, Perda Kabupaten Kota Waringin Timur Nomor 5 Tahun 2004 tentang Penanganan Penduduk Dampak Konflik Etnik (hal.213).
Di Kalbar dan Kabupaten Sambas yang ada hanya retorika politik.
Kendatipun data, khususnya yang menyangkut angka (jumlah korban tewas dan jumlah pengungsi) yang ditampilkan tidak akurat, akan tetapi analisa perbandingan Sambas, Kalbar dan Sampit, Kalteng (hal. 287-289) menyangkut kondisi umum pasca konflik, peran negara, peran masyarakat, dan dinamika hubungan masyarakat-negara cukup memberikan gambaran capaian kemajuan resolusi konflik antar kedua propinsi bertetangga tersebut.
Buku ini menjadi semakin lengkap dengan adanya Rekomendasi yang berisi Preparedness (persiapan), Response (tanggapan), Recovery (pemulihan), dan Empowerment (pemberdayaan).
Kiranya tidak berlebihan kalau masyarakat Kalbar mampu berendah hati untuk belajar pada (tetangga dekatnya) masyarakat Kalteng.
(Dimuat di Majalah KALIMANTAN REVIEW, No. 162/Th.XVIII/ Februari 2009)